Moyag Todulan- Selama Kurang dari dua bulan lamanya aktifitas peribadatan di rumah ibadah dibatasi demi untuk mencegah penyebaran Covid – 19, Minggu (07/06/2020) masyarakat Moyag Todulan kembali berbenah untuk membersihkan rumah ibadah guna untuk persiapan peribadatan di rumah ibadah.

Masyarakat yang bergotong royong di rumah ibadah ini secara suka cita kembali mempersiapkan beberapa ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu dalam persiapan pelonggaran peribadatan di rumah ibadah, beberapa ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah Kota Kotamobagu termasuk didalamnya adalah  kebersihan rumah ibadah serta penerapan protokol kesehatan didalamnya.

Menurut Sangadi Moyag Toduan Hi Sartono Makalalag, SH persiapan ini tentunya harus disikapi oleh seluruh masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu. “ Persiapan tetap kami lakukan dengan melakukan pembersihan masjid sesuai dengan arahan pemerintah Kota Kotamobagu, diantaranya setelah pembersihan awal ini akan dilakukan penyemprotan disinfektan serta dalam pelaksanaan peribadatan akan mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas Kesehatan“. Pungkas Sangadi

Beberapa Protokol kesehatan yang wajib ditaati di rumah ibadah adalah sebagai berikut :

  1. Jemaah Dalam Kondisi Sehat;
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak Berwenang;
  3. Menggunakan Masker wajah sejak keluar dari rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan masker sabun atau hand sanitizer;
  5. Menghindari kontak fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter;
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  8.  Bagi Anak-anak dan warga berusia lanjut yang rentan tertular serta orang sakit bawaan beresiko tinggi terhadap Covid-19 dilarang beribadah di rumah ibadah atau disarankan beribadah dirumah
  9. Ikut Peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan(*ref)

*Dokumentasi Pembersihan Masjid

 

Bagikan Berita