Moyag Todulan – Jelang batas akhir penetapan pelamar Calon Anggota BPD Panitia Pelaksana pemilihan pada hari senin (23/11/2020) Menggelar Musyawarah bersama pemerintah desa dan perwakilan dusun untuk menentukan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berkas.
Dalam pelaksanaan musyawarah panitia memberikan laporan kepada pemerintah desa serta perwakilan dusun berkenaan dengan calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dalam penyampianya sekretaris panitia Yunan Helmi Mamonto yang mewakili ketua panitia Refly Setiawan Mamonto Selasa (24/11/2020) menyatakan bahwa keselurhan berkas pelamar telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan, serta telah melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan. “untuk keseluruhan pelamar telah dilakukan penelitian berkas termasuk kelengkapan yang dibutuhkan serta kami panitia telah berkoordinasi dengan bagian Tapem untuk pelaksanaan pengambilan keputusan” Jelas Helmi.
Dalam hasil Musyawarah bersama penetapan Calon BPD yang dinyatakan lulus ada beberapa pelamar yang dipandang tidak memenuhi syarat pendaftaran sehingga dinyatakan oleh panitia dalam musyawarah penetapan tidak lulus seleksi administrasi, hal ini disebabkan menurut Helmi Calon Anggota BPD tidak mengantongi rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan khususnya ASN. “dalam penetapan hasil memang ada beberapa Calon Anggota BPD yang dinyatakan gugur penyebabnya karena yang bersangkutan tidak memiliki rekomendasi tertulis dari pimpinan khususnya ASN” Lanjut-nya.
Untuk hasil seleksi sendiri menurut Helmi sudah kami umumkan dan dapat dilihat disekretariat Pemilihan BPD, serta dalam waktu dekat ini akan dilakukan Sosialisasi dari pihak Tapem yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Assisten I Bidang Pemerintahan. “untuk hasil musyawarah penetapan Calon Anggota BPD yang lulus seleksi administrasi telah kami infokan di sekretariat, dan rencananya dalam waktu dekat ini akan dilakukan sosialisasi mekanisme persiapan pemungutan suara yang rencananya akan disampaikan langsung oleh Assisten I” Tutup-nya. (Ref*)