Moyag Todulan – Jelang pemilihan Sangadi Moyag Todulan yang diagendakan akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022 mendatang, Panitia Pemilihan Sangadi Moyag Todulan mulai melakukan pemuktahiran data Pemilih
Pemuktahiran data pemilih sementara semakin digenjot oleh Panitia Pemilhan Sangadi Senin (15/08/2022), hal ini untuk mengejar target pemuktahiran dan validasi data pemilih yang dijadwalkan rampung besok Selasa 16 Agustus 2022
Proses pemuktahiran dan validasi data pemilih sementara ini nantinya akan diumumkan oleh panitia melalui papan informasi yang akan disediakan disetiap dusun.

Menurut Sekretaris panitia Yunan Helmi Mamonto, pemuktahiran dan validasi ini merujuk pada DPT terakhir kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 kemarin.
“Untuk pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS), kita gunakan DPT pada tahun 2020 kemarin saat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara data tersebut akan perbaharui kembali mengingat tentu selama rentan dua tahun ada beberapa pemilih yang telah meninggal serta ada juga yang pindah dan telah berusia 17 tahun” Jelas Helmi
Berdasarkan dengan tahapan pemilihan sangadi yang ada bahwa untuk saat ini panitia masih dalam tahapan pemuktahiran dan validasi data pemilih berdasarkan pada DPT Pemilihan Gubernur Sulawesi Utarasampai dengan tanggal 16 Agustus 2022.

Setelah proses Pemuktahiran dan Validasi data pemilih ini nantinya menurut Helmi akan dilakukan penyusunan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT dalam pemilihan Sangadi Moyag Todulan tahun 2022
“Untuk saat ini sesuai dengan jadwal kita masih dalam tahapan penyusunan DPS menjadi DPTb sesuai dengan DPT Pemilihan Gubernur, nanti akan dilakukan pengumuman ditiap dusun untuk DPTb yang telah dimuktahirkan oleh panitia” lenkap-nya
Helmi juga menjelaskan bahwa untuk pemilihan sangadi tahun 2022 ini sesuai dengan Peraturan walikota bahwa tidak dimungkinkan pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehinggnya saat pengumuman DPTb agar seluruh warga masyarakat Moyag Todulan dapat cermat dalam memperhatikan nama yang bersangkutan jika ada atau tidak dalam DPTb dan melapokan kepada Panitia Pemilihan Sangadi
“Sesuai dengan Perwa Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Sangadi disitu tidak menjelaskan bahwa pemilih dengan KTP dapat dimungkinkan, dalam kegiatan Bimtek Panitia Pemilihan Sangadi juga dijelaskan bahwa untuk pemilihan sangadi tahun ini pemilih yang menggukanakan KTP tidak diijinkan memberikan hak pilihnya, sehingganya harapan kami selaku panitia agar supaya seluruh warga masyarakat Moyag Todulan yang merasa memiliki hak pilih untuk dapat mengecek keberadaan nama jika ada atau tidak didaftar pemilih yang nantinya akan kami sebar”
Beberapa aturan juga yang termuat dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan Sangadi dan Pemilihan sangadi antar waktu menjelaskan bahwa syarat untuk seseorang mendapatkan hak pilih dan dipilih dalam perhelatan enam tahun sekali adalah sudah berdomisili di Desa setempat paling lambat enam bulan sejak tanggal 1 Agustus 2022 atau saat tahapan pemilihan sangadi ini dimulai.
“Untuk pemilihan sangadi tahun ini salah satu ketentuan yang termuat dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2022 adalah paling kurang sudah berdomisili di Desa Moyag Todulan untuk pemilih dan Calon atau kandidat yang akan mengikuti perhelatan enam tahun sekali ini, terhitung sejak pelaksanaan tahapan pemilihan sangadi ini dimulai” tutup Helmi (*Gun)