Moyag Todulan – Tahapan pemilihan Sangadi Moyag Todulan Resmi dibuka pada Kamis (11/08/2022) oleh panitia Pemilihan Sangadi Moyag Todulan.
Sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan Sangadi yang termuat dalam surat edaran bernomor 003/setda–kk/367/VIII/2022 hari ini Kamis 11 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus Panitia Pemilihan Sangadi (PPS) resmi membuka pendaftaran bagi para kandidat yang siap mencalonkan diri sebagai Sangadi Desa Moyag Todulan
Herdyanto Mamonto, S.Pd selaku Ketua Panitia Pemilhan Sangadi Moyag Todulan tahun 2022 menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran diawali dengan pengambilan berkas formulir dan kelengkapan dokumen pendaftaran sebagai syarat pendaftaran bagi siapa saja warga masyarakat Moyag Todulan di Sekretariat Panitia Pemilihan Sangadi
“Untuk seluruh warga masyarakat Moyag Todulan yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai sangadi Moyag Todulan diharapkan agar dapat mengambil formulir pendaftaran dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran di sekretariat Panitia Pemilihan Sangadi” Jelasnya
Herdy juga menambahkan bahwa untuk kelengkapan dokumen dapat diteliti dengan baik oleh para calon agar dalam verifikasi dokumen pendaftaran nanti berjalan dengan baik dan tanpa kendala
“Bagi pendaftar calon Sangadi Moyag Todulan kiranya dapat melihat dengan teliti dokumen pendaftaran yang akan dimasukan, agar nantinya verifikasi dokumen calon akan berjalan dengan baik dan tentunya tanpa kendala” Tutup Herdy (*Gun)
Untuk syarat pendaftaran dalam kontestasi pemilihan Sangadi Moyag Todulan Tahun 2022 sendiri adalah sebagai berikut :
PERSYARATAN CALON SANGADI
(1) Calon Sangadi wajib memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tungal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Sangadi;
g. bersedia tidak mengundurkan diri dari bakal calon dan/atau Calon Sangadi;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas setempat; dan
l. tidak pernah sebagai Sangadi selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
(2) Calon Sangadi wajib memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
a. daftar riwayat hidup;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai 10.000;
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kepada Negara Kesatuan dan kepada Pemerintah Republik Indonesia ditandatangani diatas meterai 10.000;
d. fotokopi ijazah terakhir dilegalisir atau surat keterangan pengganti ijazah apabila ijazah yang bersangkutan hilang/terbakar, atau surat keterangan lulus tamat apabila ijazah masih dalam proses penyelesaian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
e. surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat tentang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Sangadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri setempat;
g. fotokopi akte lahir yang dilegalisir;
h. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir;
i. foto copy kartu keluarga yang dilegalisir;
j. foto copy buku nikah atau akta nikah bagi yang sudah/pernah menikah;
k. foto copy akte perceraian yang dilegalisir bagi bakal calon yang berstatus Duda Hidup/Janda Hidup.
l. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit milik pemerintah yang memenuhi syarat dan sudah pernah di vaksin Covid-19 minimal 2 (dua) kali yang dibuktikan dengan kartu atau sertifikat vaksin dari pihak berwenang;
m. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit milik Pemerintah yang memenuhi syarat;
n. Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kantor Kepolisian Resort di wilayah hukum tempat tinggal Calon Sangadi;
o. surat ijin tertulis atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi bakal Calon Sangadi yang berprofesi sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak;
p. surat ijin tertulis atau rekomendasi dari Pimpinan Perusahaan bagi bakal Calon Sangadi yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
q. surat keterangan Camat tentang belum pernah menjabat sebagai Sangadi paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan;
r. surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai Calon Sangadi;
s. surat pernyataan siap mengikuti proses pemilihan Sangadi secara demokratis, damai dan bertanggung jawab;
t. bagi bakal Calon Sangadi petahana, membuat pernyataan telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan yang diketahui oleh Camat;
u. bagi bakal Calon Sangadi petahana atau yang pernah menjabat Sangadi, membuat pernyataan telah menyerahkan aset milik desa kepada Pemerintah Desa dan diketahui oleh Camat;
v. surat keterangan bebas Tuntutan Ganti Rugi dan telah melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik selama menjabat sebagai Sangadi dari Inspektorat Daerah bagi bakal Calon Sangadi petahana;
w. pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar;
x. melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh bakal calon Sangadi berdasarkan visi dan misi Kota Kotamobagu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu; dan
y. surat pernyataan tidak mendaftar sebagai bakal Calon Sangadi pada lebih dari 1 (satu) Desa.